Klarifikasi Polisi Soal Jabatan Sipil Polisi Tegaskan

Polisi Tegaskan bahwa penempatan polisi aktif ke jabatan sipil di beberapa lembaga pemerintah bukan merupakan praktik suap atau gratifikasi. Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi tudingan publik dan laporan media yang menyebut adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan terkait promosi jabatan tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri menekankan bahwa permintaan pejabat lembaga atau instansi tertentu menjadi dasar penempatan anggota Polri pada posisi sipil. Hal ini dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku, termasuk evaluasi kompetensi dan integritas calon pejabat. Penempatan ini juga bertujuan untuk memastikan lembaga pemerintah mendapatkan tenaga profesional dengan pengalaman kepolisian yang relevan.

Prosedur dan Regulasi yang Ditempuh

Penempatan polisi aktif ke jabatan sipil mengikuti sejumlah tahapan resmi, antara lain:

  1. Permintaan resmi lembaga — instansi pemerintah mengajukan kebutuhan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi tertentu.
  2. Seleksi internal Polri — anggota yang memenuhi kriteria kemudian diseleksi berdasarkan pengalaman, rekam jejak, dan integritas.
  3. Penetapan jabatan — setelah lolos seleksi, anggota Polri ditempatkan sesuai permintaan lembaga.

Prosedur ini menjamin transparansi dan akuntabilitas, sekaligus menghindari interpretasi bahwa penempatan tersebut merupakan bentuk suap atau kolusi. Polri menegaskan bahwa setiap penempatan dipantau oleh internal dan pihak pengawas eksternal.

Tanggapan Publik dan Pentingnya Transparansi

Meskipun proses resmi sudah dijalankan, masih muncul pertanyaan dari publik terkait potensi konflik kepentingan. Polri menekankan pentingnya komunikasi terbuka dengan masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman. Penegakan aturan internal dan pengawasan lembaga eksternal diharapkan dapat menjaga integritas proses penempatan anggota Polri pada jabatan sipil.

Selain itu, Polri juga mendorong lembaga pemerintah untuk memberikan evaluasi berkala terhadap kinerja anggota Polri yang menempati jabatan sipil. Hal ini bertujuan agar penempatan tetap produktif, profesional, dan memberikan manfaat bagi institusi yang membutuhkan tenaga ahli kepolisian.

Kesimpulan

Polri menegaskan bahwa jabatan sipil untuk polisi aktif adalah respons atas permintaan lembaga, bukan bentuk suap. Dengan mekanisme seleksi yang ketat, pengawasan berlapis, serta evaluasi berkelanjutan, instansi menekankan pentingnya transparansi, profesionalisme, dan integritas dalam setiap penempatan personel. Penegakan prinsip-prinsip tersebut diharapkan bisa membangun kepercayaan publik dan menjaga citra Polri sebagai lembaga profesional dan akuntabel.