PPN Naik 12 Persen, Rencana Sri Mulyani Untuk Menjaga APBN

Jakarta – Mentri Keuangan Sri Mulyani memiliki Pajak Pertambahan Nilai (PPN) direncanakan naik dari 11 persen menjadi 12 persen. Terkait rencana kenaikan PPN itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan APBN sebagai instrumen penyerap kejut (shock absorber) perekonomian harus dijaga kesehatannya.
“APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya karena APBN itu harus berfungsi dan mampu merespon dalam episode global financial crisis. Countercyclical tetap harus kita jaga,” ujarnya (Sri Mulyani) dalam Rapat Kerja Komisi XI, Rabu (13/11).

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sinyal kenaikan PPN tidak akan ditunda. Menurutnya, kenaikan PPN ini sejalan dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Kan Undang-undangnya sudah jelas ya. Kecuali ada hal yang terkait dengan Undang-undang (yang menunda kenaikan PPN), kan tidak ada,” kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Kamis (8/8)

Lantas Kapan Sri Mulyani Naik-kan PPN Menjadi 12 Persen?

Kenaikan PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam Pasal 7 beleid tersebut ditetapkan tarif PPN sebesar 11 persen berlaku 1 April 2022 dari sebelumnya 10 persen.

Kemudian PPN akan naik lagi 1 persen menjadi 12 persen paling lambat tahun depan.

“Tarif PPN yaitu sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025,” tulis Pasal 7 ayat 2 UU tersebut.

PPN secara umum yang akan dinaikkan menjadi 12 persen pada 2025 adalah yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Untuk PPN secara umum diatur melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Subjek PPN ini adalah perusahaan yang masuk sebagai wajib pajak (WP) Badan.

Meski subjek PPN adalah perusahaan, tetapi tarif tersebut dipungut kepada konsumen. Jadi perusahaan hanya sebagai pemungut pajak perantara konsumen dan pemerintah.

Beberapa transaksi yang dikenakan PPN adalah pembelian rumah, kendaraan bermotor, layanan internet, sewa toko dan apartemen hingga jasa langganan Netflix Cs. Artinya, jika PPN naik, maka harga barang-barang dan jasa tersebut sudah pasti ikut terkerek.